Oleh : W.R
Sebagai bagian dari bentuk kerjasama, Universitas Jember mengharapkan adanya kerjasama antara pelaku industri hulu migas (SKK Migas dan KKKS) yang dituangkan dalam MoU. Ruang lingkup MoU tersebut berisi tentang kerja praktek, magang, tugas akhir, kuliah tamu, kuliah lapang, pengadaan peralatan laboratorium, beasiswa, penelitian dan publikasi bersama, pelatihan dan sertifikasi, serta kerjasama CSR.
Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyaka dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012. SKK Migas adalah Satuan Kerja Khusus yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. SKK Migas bermaksud untuk bekerja sama dengan Universitas Jember yang meliputi bidang-bidang pendidikan, penelitian, pengembangan dan bidang-bidang lain yang diperlukan oleh SKK Migas dan/atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Maksud nota kesepahaman ini adalah untuk melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing pihak guna kelancaran tugas para pihak. Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi tridharma perguruan tinggi dan tugas pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ruang lingkup yang menjadi obyek kegiatan kerja sama dalam nota kesepahaman ini meliputi (1) kegiatan dalam rangkan mengoptimalkan fungsi tridharma perguruan tinggi dalam tugas pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, (2) kerja sama bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, bidang penelitian dan pengembangan (research and development), serta bidang pengabdian kepada masyarakat yang dapat diterapkan dalam industry hulu migas nasional, (3) kerja sama dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas para pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 dan dapat diperpanjang atau diakhiri dengan persetujuan tertulis para pihak.
Dengan disepakatinya MoU antara Universitas Jember dengan SKK Migas diharapkan dapat menjadi pendorong percepatan perkembangan Prodi Teknik Perminyakan UNEJ yang saat ini menjadi satu-satunya Prodi Teknik Perminyakan di Jawa Timur.